Monday, December 07, 2009

Koin Keadilan


ketika keadilan direcehkan,

kita pun mengumpulkan receh


Dukung Prita!
Kumpulkan koin anda, peduli pada keprihatinan kedilan di negara

Update berita klik di http://koinkeadilan.com
Blog ini adalah salah satu simpul informasi dukungan terhadap Prita Mulyasari, yang oleh Pengadilan Tinggi Banten diputuskan bersalah dan harus membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional Alam Sutera yang menggugatnya secara perdata.

Prita juga masih terbelit kasus pidana dengan dakwaan pencemaran nama baik dokter RS Omni Internasional. Semuanya berawal dari e-mail Prita kepada kawan-kawannya yang berisi keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional.

Twitter: #freeprita


No comments:

Post a Comment