Tuesday, December 29, 2009

Sedang Sidang



Ruangan sudah penuh dengan orang. Diluar ruangan juga demikian. Aku bahkan sudah sedari tadi jauh sebelum orang-orang ini memasuki ruangan dan mengambil posisi sesuai dengan porsinya. Aku memilih diam saja di atas sini memandangi orang-orang tersebut.



Teriakan riuh rendah terdengar dihalaman parkir gedung ini. Semua meneriakkan keadilan untuk ditegakkan. Berbagai unsur ada diluar sana, kebanyakan mereka membawa spanduk dan tulisan sebagai aksi peduli mereka terhadap keadilan. Mungkin di pintu ruangan sebaiknya ditulis 'Jangan berisik, SEDANG SIDANG!'.



Ruangan ini penuh dengan bangku. Dan sederet meja berbentuk angkare. Dan tak lupa warna hijau kudeskripsikan disini, ya, ini adalah ruangan pengadilan. Didepan aku sudah ada Hakim. Disamping sana lengkap menduduki tempatnya. Ada pembela, penuntut, terdakwa, saksi, pengacara. Rekan-rekan wartawan bahkan juga sudah sedari tadi berada di lingkungan pengadilan negeri ini.


Sidang hari ini memang menarik. Semua masyarakat Indonesia tampaknya menanti hari ini. Aku sendiri resah berada di dalam sini. Menanti apa putusan di akhir sidang? Apa sidang berjalan lama?


Beberapa waktu yang lalu rakyat saja sudah sangat sumringah membantu Ibu ini dengan koin. Masak iya putusan hari ini memberatkan dia? Aku disini karena memang sudah menjadi tugasku berada disini.



Sidang sudah dimulai sedari tadi, aku menyimak setiap pembacaan yang dilakukan semua orang yang berkepentingan disini. Ibu ini adalah terdakwa kasus penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dua dokter dan RS Omni.

Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.

Prita dituntut bersalah dan harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta. Aku sangat resah menyimak semua kalimat-kalimat diatas. Tak sabar menanti putusan....


Akhirnya tiba juga saatnya, Majelis hakim bersuara lantang "Mengadili, menyatakan terdakwa Prita Mulyasari tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,"

Dan aku pun diketukkan sebanyak tiga kali sebagai tanda putusan dari hakim. Akhirnya tugasku selesai juga sebagai palu sidang kali ini .

Mungkin bila keputusannya bukan divonis bebas, aku memilih bersembunyi atau lari saja,  agar Hakim tidak dapat mensahkan keputusannya karena kehilangan palu sidangnya.

***
Selamat untuk keadilan di Indonesia :)
29 Dec 2009
1:03 pm

No comments:

Post a Comment